Anggota DPR Siti Aisyah Soroti Konflik Agraria Serta Kantor Bupati Inhu Masuk Kawasan

user2
Anggota DPR RI Hj. Siti Aisyah saat rapat Pansus

JAKARTA (SULUHONLINE) - Penetapan Kawasan oleh pemerintah kandang kala menimbulkan konflik agraria. Bahkan tidak jarang berujung kepada jatuhnya korban jiwa masyarakat serta kantor Bupati masuk Kawasan

Seperti yang terjadi baru-baru ini pada masyarakat di Kabupaten Rokan Hulu Proposal Riau. "Dengan setulus hati mengungkapkan rasa turut berbelasungkawa atas meninggalnya salah seorang warga masyarakat, Kabupaten Rokan Hulu akibat konflik agraria dengan corporation," ungkap Anggota DPR RI Hj. Siti Aisyah pada rapat Pansus Komisi III DPR, pada Selasa (9/2).

Dalam rapat Pansus tersebut Siti Aisyah mempertanyakan mengenai adanya  solusi yang di usulkan. Terutama ketika ada konflik agraria atau lahan yang dipetakan masuk dalam kawasan hutan dan ada keberlanjuran membangun kebun dalam kawasan hutan, solusi yang di berikan, yaitu pelepasan kawasan hutan, pengecualian wilayah desa dari administrasi hutan, relokasi, dan kehutanan sosial.

"Dalam hal ini  ijinkan saya untuk memperdalam dan mempertanyakan, apakah data bapak-ibu terkait konflik ini bisa dipastikan hanya kewenangan BPN, Kehutanan, atau kementerian- kementerian lainnya Jika tidak apa yang menjadi kendala nya," tanya Siti Aisyah dihadapan Narasumber Pansus seperti Kementrian desa dan pembangunan daerah tertinggal, Kementrian Transmigrasi, Badan Informasi Geospasial, Kementrian Kehutanan, Kementrian Perumahan dan Kawasan Pemukiman serta Dirjen Bina Pemerintahan Kementrian Dalam Negeri.

Terkait lahan yang dipetakan anggota DPR asal Inhu Propinsi Riau ini juga mempertanyakan pemetaan tanah yang sudah dilaksanakan. Apakah peta ini bisa diakses oleh semua orang, atau semua masyarakat Indonesia termasuk anggota Pansus.

"Serta apa yang menjadi dasar pembuatan peta tersebut, kemana saja diberikan peta tersebut. Apakah rakyat ikut di libatkan dalam pembuatan peta tersebut. Karena sampai hari ini rakyat masih menunggu kejelasan nya, terlebih sering terjadi ketidaksinkronan soal penetapan kawasan antara Kehutanan dan BPN," tanya Siti Aisyah.

Dalam rapat Pansus tersebut Siti Aisyah juga bertanya kepada Dirjen Transmigrasi. Terutama terkait jumlah lahan atau orang- orang yang lahannya diperoleh karena ikut program Transmigrasi dan kemudian disinyalir lahan perkebunannya bermasalah masuk dalam kawasan hutan.

"Saya tanya BPN siapa yang  berwenang menggugurkan sertifikat ini. Seharusnya harus melalui putusan Pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap," terangnya

Lebih jauh Siti Aisyah bertanya jika ada kesalahan dalam hal penerbitan SHM dan ini menjadi tanggung jawab siapa. Siapa tersangkanya tiba-tiba BPN bilang sertifikat tanah ini tidak berlaku alias gugur sertifikat nya, dalam hal ini jelas masyarakat yang di rugikan.

"Saya minta agar persoalan ini bisa di rekomendasi kan langsung agar semua lahan-lahan eks Transmigrasi harus di keluarkan dari kawasan hutan. Masalah aturan dan surat- surat sudah di Petakan oleh Planologi. Tidak semua rakyat mampu dan punya biaya untuk mengurus persoalan ini," jelasnya

Pada kesempatan tersebut Siti Aisyah juga menjelaskan sampai hari ini pun kantor Bupati Indragiri Hulu (Inhu) salah satu Kabupaten yang ada di Provinsi Riau masih masuk dalam kawasan hutan. Jadi terkait persoalan ini agar seluruh lintas Kementerian serius untuk menyelesaikan persoalan agraria, agar tidak menjadi konflik yang berkepanjangan..

Siti Aisyah menyarankan agar masyarakat harus di libatkan dalam pemetaan tanah agar tidak terjadi tumpang tindih kepemilikan lahan yang bisa berujung konflik agraria berkepanjangan.(SO02/ril)


.

 



Pilihan Redaksi

Berita Lainya

Selama Tiga Hari SMAN I Lirik Gelar OSIS CUP 7

RENGAT (SULUHONLINE)- Berbagai kegiatan selalu dilaksanakan di SMAN I Lirik Inhu, sehingga tidak

Strategi Peningkatan Kinerja Fiskal Daerah

RENGAT - Analisis dan Perancangan Strategi Pengelolaan Keuangan Publik khususnya